Dengan sudah adanya dana di rekening masing-masing maka pencairan pun tidak memerlukan penyesuaian data lagi.
Jika waktunya sudah tiba, maka penerima manfaat sudah bisa mencairkan KJP Plus tahap 2 yang disalurkan Bank DKI.
Jika mengacu pada pencairan bulan lalu maka besar kemungkinan dana KJP Plus akan cair di tanggal 5 Maret 2022.
Untuk penerima manfaat yang menginginkan update informasi bisa mengakses akun resmi UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta atau Bank DKI.***