SERANG NEWS - Pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) sudah ditunggu.
Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ itu ditunggu calon penerima menjelang memasuki bulan ketiga di tahun 2022.
Hal itu karena, bansos KLJ, KPDJ dan KAJ memang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Begini Syaratnya Agar Lolos
Pertanyaan calon penerima banyak bermunculan di akun media sosial Instagram Dinsos DKI Jakarta soal pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ.
Mendapat banyak pertanyaan itu, beberapa waktu lalu Dinsos DKI Jakarta membocorkan jadwal pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ.
"Pencairan per 3 bulan ya bu, bulan Maret ya bu," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 10 Februari 2022.
Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk KJP Plus, KJMU, KLJ Masih Dibuka
Untuk tanggap pastinya, Dinsos DKI Jakarta menyarankan terus memantau informasi yang akan disampaikan melalui Instagram Dinsos DKI Jakarta.
"Mengenai pendistribusian dana sosial KLJ, informasinya akan disampaikan melalui media sosial Instagram resmi @dinsosdkijakarta, terimakasih," tambahnya.
Diketahui, bansos KLJ senilai Rp600.000 per orang setiap bulan selama satu tahun atau Rp1.800.000 dalam tiga bulan pencairan.
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000 per orang setiap bulan selama satu tahun atau Rp900.000 dalam tiga bulan pencairan.
Bantuan sosial KLJ, KPDJ dan KAJ pada periode 2021 telah habis disalurkan sejak tanggal 15 Desember lalu, itu berarti bantuan sosial periode 2021 telah berakhir.
Berikut syarat untuk mendapat bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ:
Baca Juga: Daftar DTKS Untuk Mendapatkan Bantuan KJP Plus Hingga KLJ, Ini Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus
Syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ yang menjadi sasaran dinas sosial adalah sebagai berikut.
1. Kartu Lansia Jakarta, berusia diatas 60 tahun, memliliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta yang berada diluar panti milik pemerintah serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.
3. Kartu Anak Jakarta, untuk anak yang berusia 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam DTKS.***