Didampingi 2 Wanita Cantik, Hotman Paris Pertanyakan Peraturan Mengenai Aturan Baru Jaminan Hari Tua

- 20 Februari 2022, 13:02 WIB
Tangkap layar Instagram/@hotmanparisofficial
Tangkap layar Instagram/@hotmanparisofficial /
 
SERANG NEWS - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanya peraturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam sebuah video.
 
Dalam mengeluarkan opininya mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang banyak diperbincangkan itu, Hotman Paris didampingi oleh 2 wanita cantik.
 
Hotman Paris mempertanyakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) sambil berdiri diantara dua wanita cantik yang sedang duduk itu.
 
Dalam menyampaikan opini Jaminan Hari Tua, Hotman Paris mengenakan kaos berwarna biru dongker dan bermasker putih.
 
Sedangkan 2 wanita cantik tersebut, masing-masing mengenakan kaos abu-abu dan hitam.
 
Di awal videonya, ia mengungkapkan mengapa ia harus ditemani oleh 2 wanita cantik tepat di depanya.
 
 
Hotman Paris mengungkapkan bahwa untuk menganalisa peraturan baru mengenai JHT tersebut, harus berfikir jernih.
 
"Halo, salam Hotman Paris dari GBK," ujar Hotman Paris, dikutip SerangNews.com dari Instagram @hotmanparisofficial pada 20 Februari 2022.
 
"Kenapa video ini saya ambil dengan 2 wanita cantik? Agar fikiran kita jernih dulu menganalisa," lanjutnya.
 
Sebelum Hotman Paris mempertanyakan kenapa JHT tersebut harus dikeluarkan pada usia 56 tahun, ia menjelaskan terlebih dahulu sumber JHT tersebut.
 
Jaminan Hari Tua (JHT) sumber dananya merupakan dari buruh dan majikanya.    
 
 
Sebanyak 2% dari penghasilan buruh dan 3,5% dari majikan (perusahaan) setiap bulanya dibayarkan ke Jaminan Hari Tua.
 
Hotman menyayangkan kenapa JHT tersebut hanya bisa dicairkan ketika buruh telah berusia 56 meskipun mendapat PHK jauh sebelum usianya menginjak 56.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022.
 
"Tanpa wanita cantik pun, semua orang mengatakan, itu peraturan gak benar," lanjut Hotman.
 
Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut murni uang buruh, tidak ada satu persen pun uang milik pemerintah.
 
Sehingga, mengapa pemerintah harus menahan uang tersebut hingga puluhan tahun lamanya.
 
 
Hotman Paris menyayangkan kebijakan tersebut ditengah kondisi buruh yang tidak pasti. 
 
Sementara, buruh yang korban PHK tidak ada yang bisa jamin akan langsung mendapat pekerjaanya, sehingga ancaman pengangguran membayanginya.
 
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Retno Pratiwi mengungkapkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) harus dikembalikan kepada hakikatnya.
 
Para buruh yang menjadi korban PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilanhan Pekerjaan (JKP), sehingga JHT akan murni didapat untuk perlingdungan hari tua.
 
"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," ujar Retno Pratiwi, dikutip SerangNews.com dari Antara pada 20 Februari 2022.
 
 
Sementara itu, Retno menambahkan bahwa buruh bisa mengambil sebagian JHT sebelum usia 56 dengan syarat minimal 10 tahun menjadi peserta.
 
"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," lanjut Retno.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah