Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Batal Dihukum Mati, Ini Vonis Terbarunya

- 15 Februari 2022, 19:14 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup /DeskJabar/Yedi Supriadi

SERANG NEWS – Herry Wirawan menjadi pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung batal dihukum mati.

Sebab, terbaru ini Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya menjatuhi hukuman bagi sang terdakwa berupa penjara seumur hidup.

Putusan Herry Wirawan dijatuhi penjara seumur hidup itu melalui proses persidangan yang digelar pada Selasa 15 Februari 2022.

Padahal sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta hakim memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Selain Heri Wirawan dituntun hukuman mati, Jaksa juga meminta agar Heri Wirawan diganjar hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.  

Baca Juga: Dituding Tutupi Kasus Kejahatan Seksual Herry Wirawan, Atalia Kamil Angkat Bicara: Saya Terus Pantau

Baca Juga: Biadab! Wanita Ini Jadi Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Manusia Internasional, Pelakunya Ditangkap

Namun dengan berbagai pertimbangan hakim,Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah