Baca Juga: Apa Itu Makanan Mati? Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar, Bikin Hidup Tidak Bertenaga
Dikutip dari Antara, dituturkan Kapolres, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.
Baca Juga: Hadapi PSIS Semarang, Pemain Persib Erwin Ramadani Berharap Dapat Kepercayaan Kembali
Polres Jepara berhasil menangkap
pelaku di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan.
Mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.***