Maka dari itu SerangNews.com, sajikan cara dan kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Hore! Harga Minyak Goreng Murah Berlaku mulai Selasa 1 Februari 2022, Ini Rincian Daftar Harganya
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP Plus, KLJ dan lainnya, sebagai berikut:
1. Login situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
Berikut ini catatan atau kriteria yang tidak dapat diusulkan untuk mendapat bantuan:
Baca Juga: Pendaftaran DTKS 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar Dapat Bantuan KJP Plus dan KLJ