Catat, Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Melanggar KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari Tidak Akan Cair?

- 30 Januari 2022, 07:05 WIB
Catat, Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Melanggar KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari Tidak Akan Cair?
Catat, Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Melanggar KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari Tidak Akan Cair? /Tangkapan layar Instagram/@bank.dki//

SERANG NEWS - Jangan coba-coba melakukan ini, melanggar KJP Plus tahap 2 bulan Februari 2022 tidak akan cair?

Bagi para penerima manfaat KJP Plus tahap 2 sudah diwanti-wanti untuk tidak melakukan hal-hal yang sudah dilarang.

KJP Plus diberikan untuk biaya pendukung personal, biaya penyelenggaraan pendidikan, biaya persiapan masuk Perguruan Tinggi; atau biaya sertifikasi profesi.

Hal itu, berdasarkan peraturan gubernur provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 4 tahun 2018 tentang kartu jakarta pintar plus. 

Baca Juga: Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP

Sementara itu untuk pengawasan penggunaan KJP Plus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta Didik penerima KJP Plus dan/atau orang tua/wali menandatangani Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus dengan forrnat sesuai Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan

b. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban memantau dan membina secara intensif Peserta Didik penerima KJP Plus dan orang tua/wali Peserta Didik.

Sementara itu, peserta didik penerima KJP Plus dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini.

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;

b. merokok;

c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang; 

Baca Juga: Jadwal Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair di Bulan Februari 2022, Cek Statusmu Lewat HP, Dapat Bantuan Rp450 Ribu

d. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;

e. terlibat dalam kekerasan/bullying;

f. terlibat tawuran;

g. terlibat geng motor/geng sekolah;
h. minum minuman keras/minuman beralkohol;

i. terlibat pencurian;

j. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;

k. terlibat perkelahian;

l. terlibat penipuan;

m. terlibat nyontek massal; 

Baca Juga: Jadwal Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair di Bulan Februari 2022, Cek Statusmu Lewat HP, Dapat Bantuan Rp450 Ribu

n. membocorkan soal/kunci jawaban;

o. terlibat pornoaksi/pornografi;

p. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

q. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

r. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

s. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

t. menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

u. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

v. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun; dan

w. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. 

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya, Jangan Terlewat

Sementara itu dalam Pergub itu juga diatur, orang tua/wali peserta didik penerima KJP Plus dilarang:

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

b. mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu;

c. memalsukan bukti belanja penggunaan KJP Plus;

d. mengkoordinir bukti penggunaan KJP Plus. sebagai
pertanggungjawaban;

e. menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu; 

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair Bulan Februari 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Bocorannya

f. menggadaikan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

g. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan; dan

h. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.

Siswa atau orang tua penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kurnulatif larangan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa: 

1) Penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

(2) Pencabutan sanksi sebagai dasar untuk pengajuan kembali KJP Plus dapat diusulkan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Demikian ulasan mengenai, jangan coba-coba melakukan ini, melanggar KJP Plus tahap 2 bulan Februari 2022 tidak akan cair.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah