Nanti, bila sudah tiba waktunya maka Bank DKI sebagai penyalur bantuan akan membuka blokir dan uang sudah bisa ditarik.
Sebagai informasi KJP Plus tahap 2 merupakan program strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan siswa.
Program yang bertujuan untuk mencegah adanya putus sekolah dari warga DKI Jakarta ini diberikan untuk anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
Artinya pelajar dari DKI Jakarta dengan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA atau SMK berkesempatan mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya, Jangan Terlewat
Adapun nilai bantuan yang diberikan oleh Disdik DKI Jakarta nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Untuk siswa yang sekolah SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 250.000.
Kemudian untuk siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 300.000
Sedangkan SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 420.000.