Update Info Terbaru CPNS 2022 Kapan Dibuka, Ini Kata Tjahjo Kumolo, Siapkan berkas dari sekarang

- 18 Januari 2022, 15:27 WIB
Update Info Terbaru CPNS 2022 Kapan Dibuka, Ini Kata Tjahjo Kumolo, Siapkan berkas dari sekarang
Update Info Terbaru CPNS 2022 Kapan Dibuka, Ini Kata Tjahjo Kumolo, Siapkan berkas dari sekarang /Instagram @cpns_indonesia

SERANG NEWS - Update info terbaru CPNS 2022 kapan dibuka, ini kata Tjahjo Kumolo, siapkan berkas dari sekarang.

Teka-teki tentang kabar apakah CPNS 2022 akan dibuka atau tidak akhirnya terjawab sudah oleh Kemenpan RB.

Dalam salah satu kesempatan, Kemenpan RB menyebut seleksi CPNS 2022 tetap ada namun terbatas.

Artinya rekrutmen CPNS 2022 akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan tidak seperti tahun 2021 kemarin. 

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Kembali Berencana Buka Seleksi CPNS 2022, Ini Loh Syarat Ikut Seleksi

Pemerintah pada tahun 2022 ini akan lebih fokus untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dilakukan, dikatakan Tjahjo guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," katanya.

"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo. 

Baca Juga: Simpang Siur Pembukaan CPNS 2022 Terjawab Sudah, Benarkah Hanya untuk PPPK?

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, katanya, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Padahal banyak masyarakat yang masih mengharapkan kalau rekrutmen CPNS 2022 tetap dibuka. 

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS Wajib Tahu, Ini Update Besaran Gaji PNS di Kemenkumham, Bikin Melongo

Seperti salah satunya Mastur yang berharap pemerintah tetap membuka rekrutmen CPNS 2022.

Dirinya menuturkan pada proses seleksi CPNS 2021 kemarin ikut seleksi namun gagal.

"Tahun kemarin ikut cuman gagal, tahun ini ingin ikut lagi, mudah-mudahan ada seleksi CPNS 2022," katanya.

Sambil menunggu kapan pembukaan seleksi CPNS 202, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. 

Baca Juga: Apa Kabar CPNS 2022, Kapan Dibuka Pendaftaran? Ini Kata Menpan RB

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI 

Baca Juga: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Ada Kemenkumham, Kemenag Hingga Instansi Daerah

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Selain itu para pelamar juga diwajibkan untuk melengkapi dokumen yang telah ditentukan.

Dokumen tersebut diantaranya yakni:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah