Kabar Baik, Pemerintah Kembali Berencana Buka Seleksi CPNS 2022, Ini Loh Syarat Ikut Seleksi

- 18 Januari 2022, 06:05 WIB
Kabar Baik, Pemerintah Kembali Berencana Buka Seleksi CPNS 2022, Ini Loh Syarat Ikut Seleksi.
Kabar Baik, Pemerintah Kembali Berencana Buka Seleksi CPNS 2022, Ini Loh Syarat Ikut Seleksi. /Instagram @bkngoidofficial. /

SERANG NEWS - Kabar baik, pemerintah kembali berencana buka seleksi 2022, ini loh syarat ikut seleksi.

Informasi mengenai kapan seleksi CPNS 2022 masih banyak dicari dan dinantikan oleh mereka yang mendambakan jadi abdi negara.

Pemerintah sendiri saat ini masih melakukan proses seleksi CPNS 2021 yang sudah memasuki tahapan pemberkasan.

Para peserta seleksi yang lulus nilai akumulasi dari tes SKB dan tes SKD berhak mengikuti tahapan pemberkasan. 

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS Wajib Tahu, Ini Update Besaran Gaji PNS di Kemenkumham, Bikin Melongo

Tahapan CPNS 2021 kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan NIP sebelum akhirnya dilakukan Latsar dan pelantikan.

Lalu kapan proses seleksi CPNS 2022 akan dilakukan, hingga sampai saat ini belum ada informasi valid mengenai itu.

Namun, meski begitu Kemenpan RB memastikan seleksi CPNS 2022 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Sambil menunggu kapan pembukaan seleksi CPNS 202, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali persyaratannya.

 Baca Juga: CPNS 2022 Kapan Dibuka, Ini Syarat untuk Lulusan SMA, SMK, Paket C dan Sederajat

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

Baca Juga: Apa Kabar CPNS 2022, Kapan Dibuka Pendaftaran? Ini Kata Menpan RB

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar. 

Baca Juga: TERPOPULER HARI INI: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil CPNS 2021, KJP Plus 2 dan Bursa Transfer Liga 1

Selain itu para pelamar juga diwajibkan untuk melengkapi dokumen yang telah ditentukan.

Dokumen tersebut diantaranya yakni:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Demikian ulasan mengenai kabar baik, pemerintah kembali berencana buka seleksi 2022, ini loh syarat ikut seleksi.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x