Bansos Anak dan Remaja Yatim Piatu Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal Daftarnya

- 17 Januari 2022, 20:55 WIB
Kabar Gembira, DKI Jakarta Siapkan Bantuan Sosial Anak dan Remaja Rp300 Ribu
Kabar Gembira, DKI Jakarta Siapkan Bantuan Sosial Anak dan Remaja Rp300 Ribu /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Kabar bahagia untuk warga DKI Jakarta, bantuan sosial anak dan remaja yatim atau piatu akan segera dibuka untuk tahun 2022.

Bansos anak dan remaja yatim/piatu, disalurkan bagi merek yang walinya meninggal akibat Covid-19.

Program bansos anak dan remaja yatim atau piatu, bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta.

Penyaluran bansos anak dan remaja yatim/piatilu tersebut, dilakukan dalam bentuk tunai melalui ATM BANK DKI.

Baca Juga: Selamat Anak dan Remaja DKI Jakarta Mulai Bulan Desember Akan Mendapatkan Bantuan Sosial, Ini Kriterianya

Nominal yang diberikan dalam Kartu Peduli bansos anak dan remaja yatim/piatu, sebesar Rp.300.000.

Pendistribusian bansos tesebut, untuk tahun 2021 sudah dilakukan, dan akan segera dibuka kembali untuk tahun 2022.

Dilansir SerangNews.com dari Instagram @dinsosdkijakarta Senin, 17 Januari 2022, bansos anak dan remaja yatim/piatu akan segera dibuka.

"Tedaftat dulu di DTKS, jika tidak ada perubahan perubahan, pendaftaran barunya akan dibuka bulan Febuari 2022," tulisnya.

Baca Juga: Simak Baik-baik, Bantuan Sosial Anak dan Remaja DKI Jakarta Rp300 Ribu Cair Desember 2021, Buruan Cek!

Selanjutnya Dinsos DKI Jakarta memberikan penjelasan bagi mereka yang belum terdaftar di DTKS.

"Kami sarankan agar dapat menemui Kataspel Sosial Kecamatan yang bertugas di Kantor Kecamatan setempat. Pada hari dan jam kerja dengan menerapkan protokol kesehatan, terimakasih," tulisnya.

Bansos anak dan remaja yatim/piatu, sebelumnya telah disalurkan pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

Bansos anak dan remaja yatim/piatu saat itu, disalurkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai program baru Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui bantuan sosial tersebut diberikan bagi usia 0-22 tahun, yang salah satu orang tuanya atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19.

Selain itu, orang tua atau wali tersebut harus memiliki NIK dan derdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Informasi selanjutnya terkait program bantuan sosial tersebut, bisa dicek langsung melalui akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x