Tangkap Bahar Smith Menggema di Media Sosial, Soal Apa? Polda Metro Jaya Katakan Begini

- 20 Desember 2021, 12:18 WIB
Tangkap Bahar Smith Menggema di Media Sosial, Soal Apa? Polda Metro Jaya Katakan Begini.
Tangkap Bahar Smith Menggema di Media Sosial, Soal Apa? Polda Metro Jaya Katakan Begini. /YouTube Refly Harun.

SERANG NEWS - Sejak bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bahar Smith kembali menjadi perbincangan.

Bahar Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada tanggal 21 November silam.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto beberapa waktu lalu.

Namun belum lama menghirup udara segar, Bahar Smith sudah kembali tersandung masalah dan jadi perbincangan warganet. 

Baca Juga: Buka-bukaan Masa Lalu Kang Mus dan Kang Bahar, Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 5 Tayang di RCTI

Bahkan tagar Tangkap Bahar Smith Menggema di media sosial terutama di lini masa Twitter.

Habib Bahar menuai kecaman sejumlah warganet lantaran dinilai sudah keterlaluan dalam ceramahnya.

Sementara itu, mengutip PMJ News
Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 kemarin.

Laporkan keduanya diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Omricron Meningkat, NBA Tunda 5 Pertandingan, Salah Satunya Cleveland vs Atlanta Hawks

"Iya ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi dikutip dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.

Kendati demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.

Ia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya. 

Baca Juga: 3 Zodiak InI Harus Pintar Mengelola Keuangannya di Bulan Desember, Simak Ulasan Ramalan Zodiak

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah