- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Peserta Kartu Prakerja yang lolos seleksi dapat meneruskan dengan membeli dan mengikuti platihan yang telah disediakan oleh Kartu Prakerja.
Mengikuti pelatihan merupakan syarat utama untuk mendapatian insentif seberas Rp2,4 juta.