Baca Juga: KJMU Tahap 2 Kapan Cair? Begini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta
Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester.
Sedangkan, D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
"Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp 106.308.000.000," terangnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 SD, SMP dan SMA Sudah Cair, JakOne Mobile: KJMU Masih Proses
Waluyo menjelaskan, pemegang KJMU bisa melakukan penarikan dana bantuan setelah proses pencairan dana KJP Plus selesai.
Artinya, KJP Plus secara penuh disalurkan terlebih dulu kepada penerima manfaat dan setelah selesai baru untuk KJMU dilakukan.
"Dana KJP Plus yang terlebih dahulu diselesaikan pindah buku ke rekening peserta didik penerima, dilanjutkan KJMU," tandasnya.***