Cara Mendaftar Kartu Lansia Jakarta
KLJ diberikan kepada lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria penerima KLJ adalah:
1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta;
2. Tidak memiliki penghasilan tetap;
3. Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun.
Saat pengambilan KLJ, penerima bantuan harus membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Undangan dari Dinas Sosial;
2 Kartu Tanda Penduduk;
3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi.