Resmi, UPT P4OP Umumkan Pencairan KJP Plus Tahap 2 pada 29 November, Netizen: Alhamdulillah!

- 25 November 2021, 14:43 WIB
Segera Cek Rekening, KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021? Ini Kata Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta.
Segera Cek Rekening, KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021? Ini Kata Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta. /Bank DKI/

SERANG NEWS - UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyampaikan bahwa pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021," tulis akun @upt.p4op pada Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Resmi, UPT P4OP DKI Jakarta Umumkan KJP Plus Tahap 2 Cai Tanggal 29 November 2021

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tambahnya.

Selanjutnya, informasi lanjutan tentang pencairan KJP Plus tahap 2 dan KJMU bisa dipantau di media sosial Disdik DKI Jakarta, UPT P4OP dan JakOne Mobile.

"Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile," ujarnya.

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021, Begini Kata Disdik

Mendapat pengumuman itu, netizen yang merupakan calon penerima KJP Plus tahap 2 dan KJMU yang selama ini menunggu mengaku bersyukur.

"Alhamdulillah... Akhirnya berita baik ini turun juga," tulis akun @shita_custom.

"Alhamdulillah, akhirnya ada info yang valid juga, setelah sekian hari seliweran hoax di grup," tulis akun @adzrailmira.

Baca Juga: Cara Pergantian ATM bank DKI Jakarta untuk Bisa Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Mulai 29 November 2021

"Alhamdulillah bisa buat bayar PAS," tulis akun @ali_lina16.

Diketahui, berikut rincian total dana yang dapat digunakan dalam KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021:

1. SD/MI total dana yang dapat digunakan Rp250.000

2. SMP/MTS/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300.000

3. SMA/MA total dana yang dapat digunakan Rp420.000

4. SMK total dana yang dapat digunakan Rp450.000

Baca Juga: Maaf! Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021 Ditutup, Begini Cara Cek Hasil Pendaftaran

5. Mahasiswa/mahasiswi total bantuan Rp9.000.000 per semester

Kemudian, ada tambahan SPP bagi SD/MI untuk 5 bulan sebesar Rp, 130.000/bulan. Untuk SMP/MTS Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

Selanjutnya, untuk SMA/MA Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp290.000/ bulan dan untuk SMK sebesar Rp240.000/bulan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah