SERANG NEWS - Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) dibuka pada Jumat 19 November 2021, melalu surat edaran Kemendes Nomor: 1983/PMD.04/XI/2021.
Ketentuan rekrutmen Pendamping Desa Lokal (PLD) merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021.
Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.
Baca Juga: Link Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2021 Kemendes PDTT, Catat Jadwal dan Syaratnya
Adapun untuk kriteria atau kualifikasi dan jadwal lengkap, pegumuman pendaftaran sampai pengumuman hasil seleksi sebagai berikut:
Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)