"Akan tetapi bila hal ini disalahgunakan, tanggung akibatnya karena dapat dijerat hukuman," tambahnya.
Ditambahkan Banjarnahor, kasus Yana ini telah diserahkan Basarnas kepada pihak Kepolisian.
"Selanjutnya kami serahkan kepada pihak Kepolisian," imbuhnya.***