Info KJP Hari Ini: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sudah Dekat, Cek Penerima di Link Berikut Ini

- 17 November 2021, 20:23 WIB
Info KJP Hari Ini: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sudah Dekat, Cek Penerima di Link Berikut Ini.
Info KJP Hari Ini: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sudah Dekat, Cek Penerima di Link Berikut Ini. /Instagram/Anies Baswedan

SERANG NEWS - Simak info KJP Plus tahap 2 ini, yang mungkin sedang Anda cari dan tunggu-tunggu.

Info KJP hari ini, jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 sudah semakin dekat.

Untuk melihat dan cek penerima KJP Plus tahap 2, anda bisa mengakses link berikut ini.

Simpang siur informasi terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 ini pun beredar di masyarakat. Lalu, kapan bantuan ini cair? 

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Kapan Cair, Tanggal Berapa di Bulan November 2021, Cek di kjp.jakarta.go.id

Diketahui, para penerima manfaat bantuan ini adalah mereka yang terdaftar di DTKS.

Sebelum mengetahui jadwal tersebut, simak cara cek penerima bantuan ini melalui situs resmi KJP Plus.

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus tahap 2 November 2021. 

Baca Juga: Alasan Kenapa KJP Plus Tahap 2 Belum Juga Cair Hingga Hari Ini, Berikut Solusi Agar Segera Cair Rp 450 Ribu

1. Akses situs www.kjp.jakarta.go.id.

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.

3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.

4. Kemudian klik ‘cek penerima’.

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan. 

Baca Juga: Update Terbaru, Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2, Login di kjp.jakarta.go.id

Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus. 

Baca Juga: Update Terbaru, Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2, Login di kjp.jakarta.go.id

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Lalu kapan KJP Plus tahap 2 ini kan cair berikut ini penjelasannya.

Hingga saat ini informasi resmi mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, untuk saat ini belum ada.

Namun bocoran terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 sudah beredar.

UPT P4OP menegaskan untuk saat ini program bantuan KJP Plus tahap 2 sudah masuk finalisasi data. 

Baca Juga: KABAR TERBARU! Jadwal Pencairan KJP Tahap 2 November 2021, Cek Namamu kjp.jakarta.go.id dapat Duit Rp 450 Ribu

Pada periode sebelumnya, dana KJP Plus mulai dicairkan pada 14 Oktober 2021 untuk jenjang pendidikan SD terlebih dahulu kemudian bertahap hingga SMK.

Dengan demikian ada kemungkinan KJP Plus saat ini bisa jadi cair pada 14 November 2021 seperti periode-periode sebelumnya.

Namun kemungkinan tersebut bisa jadi salah karena informasi terkait jadwal pencairan KJP Plus bulan November 2021 akan diumumkan Disdik DKI Jakarta.

Kepastian jadwal pencairan KJP Plus Tahap 2 ini disampaikan oleh UPT P4OP menjawab pertanyaan dari masyarakat. 

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta, Klik Melalui Link Berikut, Ini Bocoran Jadwalnya

Hal itu terlihat dari postingan UPT P4OP Dindik Jakarta tentang Talkshow Muda Berdaya Datang Lagi.

Dalam unggahan tersebut, dikomtari banyak orang tua dari siswa yang menanyakan kapan KPJ Plus Tahap 2 Cair.

Seperti yang diungkapkan oleh @gakerinyarama. Dalam kolom komentar ia bertanya pencairan KJMI tahap 2 sudah ada kabar belum.

"Selamat pagi terkait dengan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021saat ini sedang dalam tahap finalisasi," ujar akun Instagram UPT P4OP menjawab pertanyaan netizen.

"Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," tambahnya.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Demikian ulasan mengenai info KJP hari ini: jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 sudah dekat, cek penerima di link berikut ini.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x