Info Penting, Catat Ini Ketentuan Bisa Ikut SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN, Salah Satunya Wajib Swab PCR

- 12 November 2021, 14:45 WIB
Info Penting, Catat Ini Ketentuan Bisa Ikut SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN, Salah Satunya Wajib Swab PCR.
Info Penting, Catat Ini Ketentuan Bisa Ikut SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN, Salah Satunya Wajib Swab PCR. /Instagram @bkngoidofficial. /

SERANG NEWS - Info penting, catat ini ketentuan bisa ikut SKB CPNS 2021 resmi dari BKN, salah satunya wajib Swab PCR.

Proses seleksi CPNS 2021 kini akan segera memasuki babak baru yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN sendiri sudah mengumumkan ada sebanyak 52.300 peserta seleksi yang berhak ikut SKB.

Jumlah itu akan bertambah seiring dengan diumumkannya hasil SKD tahap II pada 13 dan 14 November 2021 nanti. 

Baca Juga: Terbaru! BKN Rilis Jadwal SKB CPNS 2021, Cek Selengkapnya di Sini

Tes SKB CPNS hanya bisa diikuti oleh peserta yang masuk dalam tiga kali formasi yang ditetapkan.

Seleksi SKB CPNS 2021 tahap 1 akan dilaksanakan pada 15–28 November 2021 mendatang.

Sementara seleksi SKB Tahap 2 rencananya dijadwalkan pada 27 November–18 Desember 2021.

Nantinya, para peserta wajib menyiapkan syarat administrasi berupa kartu ujian. 

Baca Juga: Hati hati! Nama Gubernur Anies Baswedan Dicatut Seleksi CPNS Bodong, Korbannya Bilang Begini

Pelaksanaan SKB yang diselenggarakan oleh instansi pusat menggunakan sistem CAT dari BKN.

Namun, instansi bisa menambah paling sedikit 1 jenis tes lain dalam pelaksanaan SKB dengan persetujuan menteri.

Didalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa: 

Baca Juga: Penting Harap Diperhatikan Peserta Seleksi SKB CPNS 2021, Jangan Sampai Ketinggalan Info

1. Psikotest;

2. Tes Potensi Akademik;

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

4. Tes Kesehatan Jiwa;

5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

6. Tes Praktik Kerja;

7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

8. Wawancara

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan. 

Baca Juga: Kecurangan CPNS 2021 Terungkap, BKN Sebut Calo Lebih Terorganisasi, Modusnya Semakin Canggih

BKN melalui akun Twitter @ASNkinibeda menuturkan saat ini surat resmi pelaksanaan SKB CPNS 2021 sudah disampaikan instansi pusat maupun daerah.

#SobatBKN, rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 sebentar lagi sdh memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," cuitnya.

"Tepatnya mulai 15/11/2021 SKB CPNS 2021 akn digelar. Surat resmi pemberitahuan tentang hal itu kpd PPK Instansi Pusat & Daerah sdh Mimin share juga sbg info utk kalian ya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini BKN juga mengingatkan kembali ketentuan yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021. 

Baca Juga: Kecurangan CPNS 2021 Terungkap, BKN Sebut Calo Lebih Terorganisasi, Modusnya Semakin Canggih

Dimana surat tersebut berisi tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.

Berikut ketentuan yang harus diikuti oleh para peserta SKB CPNS 2021 yang resmi dikeluarkan oleh BKN.

1. Wajib melakukan swab tes PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah dengan masker kain dibagian luar (Double Masker).

3. Jaga jarak (Phisycal Distancing) minimal satu meter.

4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB, yang terkonfirmasi Positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi SKB.

Demikian informasi mengenai info penting, catat ini ketentuan bisa ikut SKB CPNS 2021 resmi dari BKN, salah satunya wajib Swab PCR.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah