Baca Juga: Hati hati! Nama Gubernur Anies Baswedan Dicatut Seleksi CPNS Bodong, Korbannya Bilang Begini
Pelaksanaan SKB yang diselenggarakan oleh instansi pusat menggunakan sistem CAT dari BKN.
Namun, instansi bisa menambah paling sedikit 1 jenis tes lain dalam pelaksanaan SKB dengan persetujuan menteri.
Didalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:
Baca Juga: Penting Harap Diperhatikan Peserta Seleksi SKB CPNS 2021, Jangan Sampai Ketinggalan Info
1. Psikotest;
2. Tes Potensi Akademik;
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
4. Tes Kesehatan Jiwa;
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;