Dengan bukti-bukti tersebut, terlihat bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan soal dan kemudian dijawab oleh pihak di luar lokasi penyelenggaraan SKD.
"Ada dugaan tidak dilakukan oleh satu orang, tetapi dalam bentuk tim yang bertugas membantu menjawab soal-soal ujian," ujarnya.
Tjahjo Kumolo meminta pelaku kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di Pemkab Buol mendapat sanksi pidana.
"Saya usul, di samping sanksi administrasi, dipidanakan. Saya sebagai Menpan RB sangat setuju bila peserta CPNS tersebut didiskualifikasi dan diproses pidana sampai tuntas," kata Tjahjo.***