Menag Larang Kegiatan Pawai Saat Perayaan Maulid Nabi, Ini Penjelasannya

- 10 Oktober 2021, 08:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /dok.foto/Biro Humas Sekretariat Kabinet/

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Kartu Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Cara Membuatnya

Selain itu, dalam pedoman juga disebutkan acara hari besar keagamaan harus dilakukan di ruang terbuka dengan jumlah kapasitas 50 persen dari jumlah yang seharusnya.

Para penyelenggara acara juga diminta menyediakan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Termasuk penggunaan masker, memeriksa suhu tubuh serta menyediakan QR Code PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x