Menag Larang Kegiatan Pawai Saat Perayaan Maulid Nabi, Ini Penjelasannya

- 10 Oktober 2021, 08:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /dok.foto/Biro Humas Sekretariat Kabinet/

SERANG NEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan pada acara hari besar keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

Yaqut menyebut larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Yaqut dalam keterangan resminya, dikutip dari PMJ News, Minggu 10 Oktober 2021.

Pedoman tersebut, dikatakan Menag, diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Ini Empat Tradisi Maulid Nabi Masyarakat Indonesia Salah Satunya di Banten, Penuh Nilai dan Filosofi

"Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan hari raya baik peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terangnya.

Lebih jauh pedoman Yaqut dijelaskan, penerapan akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut.

Misalnya untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 dapat melakukan upacara dengan tatap muka dan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk tingkat 3 dan 4 diminta melakukan acara hari besar keagamaan secara virtual. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x