Polres Trenggalek menindaklanjuti hal itu dengan membuka posko pengaduan bagi korban yang ingin melapor, atau bisa juga menghubungi 0823-3725-3686 dan media sosial Polres Trenggalek.
Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Mencapai Rp9,7 Miliar
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek siap memberikan pendampingan terhadap para korban.
"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," kata Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati.
Diketahui sebelumnya, aksi bejat tersangka diketahui setelah salah satu santri menceritakan perbuatan biadab tersebut kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka di ancam dengan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***