SERANG NEWS - Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar KB (27) berhasil ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang diterima polisi.
"Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana dikutip dari Antara pada Sabtu 25 September 2021.
Baca Juga: Covid-19 Berasal dari Kebocoran Laboratorium? Begini Hasil Studi Terbaru
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sakit hati akibat sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid.
"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal," katanya.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru menetapkan pelaku Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Terbaru Sabtu 25 September 2021, Meninggal Dunia 123 Orang
"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud.
Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan pelaku. Pemerintah, tegas Mahfud, tidak sepakat jika pelaku kejahatan langsung divonis gila.