"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Mencapai Rp9,7 Miliar
Mahfud mengaku pemerintah menyesalkan perbuatan pelaku tersebut. Selain itu, pemerintah juga meminta semua elemen menjaga harmoni di masyarakat.
"Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya," ujarnya.
Mahfud juga menyatakan, pemerintah mengutuk tindak kekerasan yang terjadi terhadap ustaz Abu Syahid Chaniago dan penembakan ustaz di Tangerang.
"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," ujarnya.***