"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," ujarnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Terbaru Sabtu 25 September 2021, Meninggal Dunia 123 Orang
Atas perbuatannya itu, tersangka di ancam dengan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***