Muncul Raja Baru di Mandalawangi Pandeglang, Mengaku Penerus Raja Angling Dharma dan Titisan Sultan Banten

- 22 September 2021, 15:02 WIB
Salah satu bangunan bertuliskan Singgasana Raja di kediaman Cecep Iskandar Jamaludin Firdaus yang dijuluki Baginda Raja dan mengaku penerus Angling Dharma dan titisan Sultan Banten.
Salah satu bangunan bertuliskan Singgasana Raja di kediaman Cecep Iskandar Jamaludin Firdaus yang dijuluki Baginda Raja dan mengaku penerus Angling Dharma dan titisan Sultan Banten. /Endang Mulyana/

Melansir PMJNews pada 15 September 2020 dalam Pikiran-Rakyat.com, sosok raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Totok Santosa dibui selama empat tahun dan Fanni Aminadia dihukum kurungan selama satu tahun enam bulan.

Sementara itu, petinggi Sunda Empire, Rangga dan Nasri Banks yang divonis 2 tahun penjara sebelum dibebaskan pada April 2021.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x