Melansir PMJNews pada 15 September 2020 dalam Pikiran-Rakyat.com, sosok raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.
Totok Santosa dibui selama empat tahun dan Fanni Aminadia dihukum kurungan selama satu tahun enam bulan.
Sementara itu, petinggi Sunda Empire, Rangga dan Nasri Banks yang divonis 2 tahun penjara sebelum dibebaskan pada April 2021.***