Dari kejanggalan-kejanggalan itu, korban diketahui dikeroyok oleh oleh lima seniornya di luar lingkungan kampus tepatnya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang.
Baca Juga: Viral Video Azan Remix di TV Korea Selatan, Begini Permintaan Minta dan Klarifikasi Mnet
Kelima senior pelaku penganiayaan yakni Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.***