PPKM Jawa Bali Diperpanjang lagi, Berikut Berbagai Kebijakannya

- 24 Agustus 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Twitter/@TMCPoldaMetro

SERANG NEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agsutsu mendatang.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali disampaikan Presiden Joko Widodo melalui kanal resmi Sekretariat Kabinet RI.

Presiden juga menyampaikan progres menurunnya pasien Covid-19, peningkatan layanan vaksin dan perubahan level PPKM di beberapa daerah yang mengalami penurunan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 30 Agustus 2021, Berikut Daftar Wilayah Turun Level 3, Berikut Ketentuannya

Bagaimanakah sebenarnya peraturan kebijakan level 4 untuk Jawa-Bali berikut ini dikutip dari Instruksi Mendagri No.30 Tahun 2021.

Beberapa aspek kebijakan berkaitan dengan kegiatan masyarakat pada daerah dengan status level 4 antara lain :

1. Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ)

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), diberlakukan 100 persen (seratus persen) Work From Home (WFH)

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Siap Dikutuk, Minta Maaf ke LBP Sebut Marga Panjaitan Jadi Penjahit

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti layanan kesehatan, energi, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistic, dsb).

Pada sektor pemerintahan yang memberikan layanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (Work From Office) maksimal dengan protoko kesehatan secara ketat.

4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

Baca Juga: Mengenal Badai Stokin yang Nyaris Merenggut Nyawa Dedy Corbuzier, Begini Penjelasan Ahli

5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

7. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diitutup sementara.

Baca Juga: Vaksin Pfizer di Jakarta Mulai Digunakan, Simak Syarat dan Link Daftar di Sini

8. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Mulai Digunakan di Jabodetabek, Berikut 3 Lokasi Vaksinasi yang Tersedia

10. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

11. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

12. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan melihat
kriteria zonasi pengendalian wilayah

Sementara itu dalam laporan PPKM tersebut Presiden memberikan pesan agar kita harus tetap mewaspadai kondisi pandemi ini dengan tetap menjaga kesehatan, mematuhi kebijakan, dan membiasakan diri tetap berkegiatan dengan Protokol Kesehatan yang ketat***

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah