SERANG NEWS - Catat! ini poin dan aturan saat pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 yang dilaksanakan secara langsung.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKD dilakukan secara langsung atau offline di masing-masing instansi.
Dalam penyelenggaraannya, panitia CPNS 2021 telah mempersiapkan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan protokol kesehatan pencegahan serta pengendalian Covid-19.
Prosedur ini telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Bagaimana Jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Peraturannya di Sini
Lantas, bagaimana arahan BKN untuk peserta tes SKD CPNS 2021 dalam mengikuti seleksi tersebut?
Berikut SerangNews.com sajikan poin-poin yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh peserta seleksi CPNS 2021 dalam melaksanakan tes SKD.
1. Isolasi Mandiri
Peserta SKD dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.