Bagaimana Jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Peraturannya di Sini

- 21 Agustus 2021, 14:33 WIB
Bagaimana Jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Peraturannya di Sini.
Bagaimana Jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Peraturannya di Sini. /Dok.Humas Pemprov Bali

SERANG NEWS - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap yang akan dijalani oleh pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

Dalam pelaksanaannya, peserta dihimbau untuk memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS 2021.

Lantas, bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19? Simak penjelasan mengenai hal tersebut di artikel ini.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa peraturan yang dikeluarkan panitia penyelenggara seleksi CPNS 2021 dalam menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Beredar Rumor Swab Antigen Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN

Ada dua jenis peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pertama, mereka yang sudah lama terpapar Covid-19 dan melakukan isolasi.

Kedua, mereka yang pada hari menjelang pelaksanaan SKD terkonfirmasi positif Covid-19.

Peserta SKD CPNS 2021 yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 ini dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x