Selanjutnya sebagai pengingat barang yang wajib dibawa sat ujian SKD berdasarkan Lampiran I Peraturan BKN nomor 2 tahun 2021 sebagai berikut :
1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Tes, apabila tidak memiliki KTP bisa membawa Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu identitas yang sesuai dengan kartu identitas yang digunakan pada saat melamar.
3. Kartu Peserta Tes wajib digunting menjadi dua bagian sesuai petunjuk yang tertera di Kartu Peserta dan ditanda tangani oleh peserta.
4. Apabila peserta tidak membawa kelengkapan tersebut, tidak akan diperkenankan masuk ruang tes SKD.
5. Ingat dan catat nomor urut absen, meja absensi, waktu pelaksanaan dan pembagian sesi.
6. Handsanitizer
7. Masker dan faceshield
Untuk syarat lainnya, peserta dapat membaca kembali pelaksanaan ujian SKD sesuai instansi masing-masing. Persiapakan diri dan barang bawaan untuk ujian SKD dari sekarang agar tidak ada yang ketinggalan.***