Bansos PKH Rp 4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA, Simak Persyaratan Lengkap di Sini

- 13 Agustus 2021, 15:38 WIB
ilustrasi Bansos PKH Rp 4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA, Simak Persyaratan Lengkap di Sini.
ilustrasi Bansos PKH Rp 4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA, Simak Persyaratan Lengkap di Sini. /Pixabay/5851928/

SERANG NEWS - Bansos PKH dengan total sebanyak Rp 4,4 juta akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH ini akan diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang berhak dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Yuk, disimak persyaratan mendapatkan Bansos PKH yang diperuntukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Bansos PKH ini disalurkan dalam empat tahap tiap tahunnya, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Baca Juga: Bansos Rp3 Juta Disalurkan hingga Desember, Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos Agustus 2021

Bansos PKH ini akan langsung disalurkan kepada penerima melalui bank Himbara, antara lain BNI, BTN, dan BRI.

Penerima Bansos PKH untuk siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan total bantuan sebanyak Rp 4,4 juta apabila dalam satu keluarga terdapat tiga anak sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sebelum membahas persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, berikut kami sajikan alokasi bantuan Bansos BLT PKH untuk siswa SD, SMP, dan SMA untuk masing-masing penerima sebagai berikut: 

Baca Juga: Ada Situs Mengatasnamakan Kemensos, Cek Bansos Hanya di cekbansos.kemensos.go id

Alokasi Bantuan Bansos BLT PKH untuk Siswa SD, SMP, dan SMA:

1. Siswa SD mendapat BLT PKH sebanyak Rp 900 ribu per tahun

2. Siswa SMP mendapat BLT PKH sebanyak Rp 1,5 juta per tahun

3. Siswa SMA mendapat BLT PKH sebanyak Rp 2 juta per tahun

Di samping itu, bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang ingin mendapatkan bantuan BLT PKH untuk siswa SD, SMP, dan SMA, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Berikut persyaratannya: 

Baca Juga: Bansos BST Rp 600 Ribu Cair ke Semua Orang, Cek Namamu Secara Online di Link Ini Agar Dapat Bantuan Tunai

Persyaratan Penerima Bantuan Bansos PKH untuk Siswa SD, SMP, dan SMA:

1. Calon penerima merupakan siswa sekolah SD, SMP, dan SMA, serta memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.

3. Calon penerima atau siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

4. Apabila calon penerima atau siswa tidak memiliki KIP, maka calon penerima bisa mendaftarkan diri menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.

5. Bagi calon penerima atau siswa yang tidak memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan.

Untuk memeriksa daftar penerima Bansos PKH, masyarakat dapat memeriksanya menggunakan nama dan alamat lengkap melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi mengenai bantuan Bansos BLT PKH untuk Siswa SD, SMP, dan SMA. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah