Baca Juga: Breaking News: Politikus Partai Demokrat Jane Shalimar Meninggal Dunia Usai Positif Covid-19
"Itu yang menurut kami hoax dan bohong. Tentu (Demokrat) sangat dirugikan. Karena seolah olah partai demokrat ini biang rusuh," katanya.
"Untuk itu, pada hari ini kami melaporkan ke Unit V Siber Polda Banten. Adapun buktinya yakni secreenshotan postingan dan link Facebook Budi kita kasih juga," tambahnya.
Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap tidak ada lagi penyampaian-penyampaian berita bohong, dan tentunya Budi harus meminta maaf.
"Disaat pandemi lebih baik mari kita melakukan hal-hal baik untuk membantu masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan partai Demokrat," tukasnya.
Adapun Undang-undang yang dipakai Partai Demokrat dalam laporan tersebut adalah UU no 1/1946.
UU tersebut mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Demokrat Banten juga memakai UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.***