Diduga Fitnah dan Sebarkan Berita Hoax, Wamendes Budi Arie Setiadi Dilaporkan Demokrat Banten

- 2 Agustus 2021, 15:16 WIB
Diduga Fitnah dan Sebarkan Berita Hoax, Wamendes Budi Arie Setiadi Dilaporkan Demokrat Banten.
Diduga Fitnah dan Sebarkan Berita Hoax, Wamendes Budi Arie Setiadi Dilaporkan Demokrat Banten. /Kiki/SerangNews./

Baca Juga: Breaking News: Politikus Partai Demokrat Jane Shalimar Meninggal Dunia Usai Positif Covid-19

"Itu yang menurut kami hoax dan bohong. Tentu (Demokrat) sangat dirugikan. Karena seolah olah partai demokrat ini biang rusuh," katanya.

"Untuk itu, pada hari ini kami melaporkan ke Unit V Siber Polda Banten. Adapun buktinya yakni secreenshotan postingan dan link Facebook Budi kita kasih juga," tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap tidak ada lagi penyampaian-penyampaian berita bohong, dan tentunya Budi harus meminta maaf.

"Disaat pandemi lebih baik mari kita melakukan hal-hal baik untuk membantu masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan partai Demokrat," tukasnya.

Adapun Undang-undang yang dipakai Partai Demokrat dalam laporan tersebut adalah UU no 1/1946.

UU tersebut mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Demokrat Banten juga memakai UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x