Kelulusan CPNS 2021 dan PPPK Tidak Berdasarkan Peringkat, Ini Penjelasan KemenpanRB

- 2 Agustus 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021. /sscasn.go.id

SERANG NEWS – Kementerian Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) jelaskan kelulusan CPNS 2021 dan PPPK tidak berdasarkan peringkat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan pengumuman BKN, peserta CPNS dan PPPK apabila ingin lulus maka tahun ini harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas tersebut sebesar 65 untuk TWK (Tes wawasan kebangsaan), 80 untuk TIU (Tes intelegensia umum) dan 166 untuk TKP (Tes kepribadian Pribadi).

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Cek Daftar Nama Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Hari Ini dan Besok

Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Apratur Kementerianpan RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, bahwa passing grade sudah ditetapkan sejak awal
 
“Tidak ada, jadi seluruh passing grade sudah ditetapkan dari awal. Dan kami sudah benar-benar mempertimbangkan benar-benar dari awal," katanya dikutip SerangNews.com pada Senin 2 Agustus 2021 melalui kanal YouTube Kemenpan RB.

"Melalui simulasi dan sebagainya. Jadi untuk saat ini kita mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan meneteri,” kata lebih lanjut.

Baca Juga: SSCASN BKN Sulit Diakses? Ini Kumpulan Link Kementerian dan Lembaga Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Sebelumnya, BKN juga sudah mengumumkan nilai ambang batas/passing grade SKD CPNS 2021 melalui media sosialnya dengan mengunggah infografis berisi keterangan pointnnya.

Ambang batas ditetapkan dengan merujuk kepada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Thn 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x