SERANG NEWS – Bagi kamu peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang mau mengajukan sanggah, harus memahami beberapa poin terlebih dahulu.
Berdasarkan infografis Badan Kepegawain Negara (BKN) yang dirilis dalam akun resmi instagramnya berikut ini cara mengajukan sanggah dan tiga point pentingnya.
Dalam proses pengumuman hasil seleksi administrasi mendatang, apabila peserta tidak dinyatakan lulus bisa mengajukan sanggah dengan syarat dan ketentuan.
Waktu pengumuman seleksi administrasi sebentar lagi akan diumumkan yakni pada tanggal 2-3 Agustus 2021.
Dikutip SerangNews.com dari BKN pada Jumat, 30 Juli 2021, BKN telah mengunggah penjelasan terkait masa sanggah.
Baca Juga: Simak! Bocoroan Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2021, Ini Rinciannya
Lantas apa masa sanggah? Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam masa sanggah, instansi memebrikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang dutetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh BKN dengan menyampaikan dalam status media sosialnya