Sementara itu, waktu pelaksanaan SKD yang disediakan untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.
Dilansir SerangNews.com dari Sosialisasi KepmenPANRB No.1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, inilah Passing Grade SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
Subtes TWK antara lain Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia. - TIU (Tes Intelegensia Umum): 80
Subtes TIU antara lain Verbal, Numerik, dan Figural. - TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
Subtes TKP adalah Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, TIK, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
Ada pun Passing Grade untuk Formasi Khusus Disabilitas adalah TIU sebesar 60, dengan total SKD sebesar 286.
Passing Grade untuk Formasi Khusus Cumlaude, yaitu TIU sebesar 85, dengan total SKD sebesar 311.
Lalu, Passing Grade untuk Formasi Khusus Diaspora, yaitu TIU sebesar 85, dengan total SKD sebesar 311.
Kemudian, Passing Grade untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat, yaitu TIU sebesar 60, dengan total SKD sebesar 286.
Selanjutnya, Passing Grade untuk Formasi Dokter, yaitu TIU sebesar 80, dengan total SKD sebesar 311.
Baca Juga: Update Jumlah Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yang Sudah Lakukan Submit, Khusus Papua Diperpanjang
Terakhir, Passing Grade untuk Formasi ABK, Rescuer, Pengamat Gunung Api, yaitu TIU sebesar 70, dengan total SKD sebesar 286.
Demikian informasi mengenai passing grade dan soal CPNS 2021 yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat. Berita seputar CPNS 2021 KLIK DI SINI. ***