8. Pemerintah Kab. Deiyai : 37 pelamar.
9. Pemerintah Kab. Lanny Jaya : 36 pelamar.
10. Pemerintah Kab. Yalimo : 34 pelamar.
11. Pemerintah Kab. Paniai : 30 pelamar.
12. Pemerintah Kab. Nduga : 28 pelamar.
13. Pemerintah Kab. Tolikara : 28 pelamar.
Baca Juga: Pahami Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Mengajukan dan Ketentuannya
14. Pemerintah Kab. Intan Jaya : 25 pelamar.
15. Pemerintah Kab. Supiori : 23 pelamar.
16. Pemerintah Kab. Boven Digoel : 22 pelamar.