Sementara agama Baha'i masuk ke Indonesia melalui seorang pedagang dari Persia dan Turki yang bernama Jamal Effendy dan Mustafa Rumi.
Kehadiran mereka di Indonesia melalui jalur perdagangan di wilayah Sulawesi sekitar tahun 1987.
Dikutip dari berbagai sumber, ajaran agama Baha'i pernah dilarang eksistensinya oleh Presiden Soekarno.
Larangan itu tercantum di dalam Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Isinya melarang agama Baha'i dan segala turunannya.
Penganut agama Baha'i mulai kembali bisa bernafas lega di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Gus Dur sebagai Presiden RI keempat mencabut Keppres 264/1962 dengan Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.
Baca Juga: Dapat Ucapan Hari Raya dari Menag Yaqut Cholil Qoumas, Siapa Tuhan dan Nabi Agama Baha'i?
Mulai saat itu, seluruh umat Baha'i kembali bisa menjalankan aktivitas keagamannya secara normal. Meski begitu, agama tersebut belum bisa tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).***