PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun, 7 Daerah di Banten Zona Merah

- 20 Juli 2021, 22:42 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun, 7 Daerah di Banten Zona Merah.
PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun, 7 Daerah di Banten Zona Merah. /Instagram @dinkesbanten. /

SERANG NEWS - Presiden Jokowi resmi memperpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Jokowi mengklaim dengan diberlakukannya PPKM Darurat saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus.

Selain itu, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS) juga turun.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 dan BOR Alami Penurunan

Oleh karena itu, Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini.

Sehingga, dikatakan Jokowi kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

"Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa 20 Juli 2021.

"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Klaim PPKM Darurat Turunkan Kasus Covid-19, Jokowi Janjikan Bantuan 2 Juta Obat Gratis Pasien Isoman

Sementara itu dikutip dari Instagram Dinkes Banten, saat ini 7 dari 8 Provinsi yang ada di tanah jawara masuk zona merah sebaran Covid-19.

Hal itu tentu bertolak belakang dengan pernyataan Jokowi yang menyebut kalau kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Ketujuh daerah yang masuk zona merah tersebut yakni, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon.

Kemudian Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu Kabupaten Lebak berada di zona Orange.

Baca Juga: Jokowi Gelontorkan Rp55,21 Triliun Dana Bansos 2021, Ini Daftar BLT yang Bisa Diterima di Masa PPKM Darurat

Dikutip dari diskominfo.pangkalpinangkota.go.id penetapan zona penyebaran Covid-19 terbagi dalam empat zona.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merincikan kembali berdasarkan risiko kenaikan kasus dan melihat dari tingkat penyebaran atau transmisi yang terjadi di daerah-daerah terpapar.

1. Zona Hijau

Kategori ini termasuk tidak berdampak. Pada zona ini jika dilihat dari tingkat transmisinya tidak ditemukan adanya kasus positif Covid19. Namun penyebarannya masih tekontrol dengan baik.

Meskipun risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, pengawasan ketat dan berkala tetap harus dilakukan untuk mencegah adanya timbul potensi kasus baru.

Untuk aktivitas sekolah, perjalanan maupun pekerjaan atau bisnis masih bisa dilakukan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan yang juga ketat.

2. Zona Kuning

Dikategirikan berisiko rendah dan pada level ini ditemukan adanya kasus positif Covid-19.

Namun dapat dikendalikan meskipun tidak menutup kemungkinan terjadinya transmisi tingkat rumah tangga serta ditemui adanya imported case yang menyebabkan adanya kluster penyebaran.

Pada level Zona Kuning, masyarakat masih bisa untuk beraktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap, Pasar Tradisional sampai PKL Boleh Buka Kembali, Jokowi: Aturan Ditetapkan Pemda

3. Zona Oranye

Pada level ini dikategorikan risiko sedang. Tingkat transmisi lokal dan imported case juga memungkinkan terjadi dengan cepat.

Selain itu, kluster-kluster baru harus terpantau dan dapat dikontrol melalui testing dan tracing yang agresif.

Dengan ditetapkannya suatu daerah menjadi zona ini mengakibatkan masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan harus memaksimalkan kegiatan atau aktivitas dari rumah.

Penggunaan transportasi sudah menerapkan physical distancing (jaga jarak), jumlah penumpang yang dibatasi dan sekolah-sekolah atau fasilitas umum juga ditutup.

4. Zona Merah

Pemetaan dengan kategori risiko tinggi. Pada level ini tingkat transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat dan penyebaran wabah secara luas dan belum terkendali sehingga banyak kluster-kluster baru.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran yang intensif dan agresif pada kasus suspek maupun kontak erat.

Keadaan ini mengharuskan masyarakat untuk berada di rumah. Segala aktivitas pertemuan publik, perjalanan dan kegiatan keagamaan tidak diperbolehkan.

Semua kegiatan bisnis ditutup, kecuali untuk keperluan penting dan esensial. Tempat-tempat umum dan area publik ditutup untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran Covid-19.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x