SERANG NEWS - Kasus kekerasan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan pukul seorang ibu hamil saat penertiban PPKM Darurat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi sorotan.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberi respon tegas terhadap Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan.
Adnan Purichta Ichsan memutuskan pencabutan masa jabatan terhadap Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan.
"Mardani terbukti melanggar kedisiplinan ASN, atas dasar itu, saya copot dia dari jabatannya," ujar Adnan Purichta Ichsan dikutip SerangNews.com dari akun Instagramnya, @adnanpurichtaichsan pada Sabtu 17 Juli 2021.
Tidak hanya itu, Bupati Gowa juga menegur keras Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.
"PJ Sekda Gowa juga saya berikan teguran atas jabatannya," ujar Adnan.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Gowa Minta Maaf Soal Pemukulan Anggotanya, Kasusnya Masih Didalami
Sebagai informasi, Mardani Hamdan sebelumnya diperiksa oleh inspektorat sekaligus untuk pembelaan atas perbuatannya.
Lalu, hasil laporan diserahkan ke Bupati Gowa setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh inspektorat.