Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pun menilai cukup menyenangkan bisa menonton sinetron yang menceritakan Ikatan Cinta antara Andin dan Aldebaran itu. "Asyik jg sih, meski agak muter-muter," nilainya.
Mahfud bahkan sempat mengomentari pemahaman penulis cerita terhadap alur ceritanya. Khusunya dalam soal kasus perkara hukum dalam film tersebut.
"Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," tulisnya.
Baca Juga: Update Corona Indonesia per Kamis 15 Juli 2021, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 56.756
Ia kemudian melanjutkan jalan cerita dari kasus pembunuhan Roy yang dilakukan Elsa.
"Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa mengaku sbg pembunuh dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dlm hukum pidana tak sembarangan org mengaku lalu ditahan," paparnya.
"Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku sebagai pelaku yg sebenarnya bebas," sambung Mahfud MD sembari menyertakan emoticon tangan.***