3. Pencairan melalui kelurahan atau bank untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank. Sedangkan pencairan melalui bank dipastikan nama pemilik rekening sama dengan nama penerima bantuan.
Jika berbeda, akan dicairkan melalui balai desa/kelurahan
4. Pencairan melalui balai desa pada tanggal 18 Juli 2021 dengan membawa KTP.
5. Batas pengisian nomor rekening di aplikasi jpsbms.banyumaskab.go.id yaitu 16 Juli 2021 pukul 21.00 WIB khusus untuk pencairan melalui bank.
Itulah informasi mengenai daftar nama penerima JPS Pemkab Banyumas Rp 200 Ribu, cek di jpsbms.banyumaskab.go.id.***