SERANG NEWS – Penuhnya rumah sakit membuat pasien dengan terkonfirmasi positif tanpa gejalan dan ringan tidak bisa rawat inap.
Mereka hanya cukup menjalani isolasi mandiri. Namun, pihak Kementerian Kesehatan tetap memberikan pelayanan melalui layanan telemedisin dan jaminan obat secara gratis.
Bagi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri akan mendapatkan layanan melalui telemedisin dan obat serta vitamin yang ditanggung Kemenkes melalui beberapa apotek yang ditunjuk.
Hanya saja, layanan telemedisin ini baru berlaku untuk pasien yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Berikut daftar apotek yang bekerjasama dengan Kemenkes untuk layanan telemedisin:
Jakarta Timur wa.me/628112223049
Jakarta Utara wa.me/628112221832
Jakarta Pusat wa.me/6287877241590
Jakarta Selatan wa.me/62895324874355
Jakarta Barat wa.me/6287877241405
Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Rawat Inap dan Cek Ketersediaan RS di Sini
Adapun daftar obat dan vitamin yang ditanggung Kemekes adalah sebagai berikut:
Paket A (OTG)
Multivitamin: C,D, E, ZINK Dosis 1x1 - Jumlah 10
Paket B (Ringan)
Multivitamin: C,D, E, ZINC - Dosis: 1x1 - Jumlah: 10
Azitromisin 500mg - Dosis: 1x1 - Jumlah: 5
Oseltamivir 75mg Dosis: 2x1 - Jumlah: 14
Parasetamol tab 500mg - Dosis: Jika Perlu - Jumlah: 10
Catatan: Obat disiapkan oleh Kimia Farma dan penggunaan obat wajib menggunakan resep dokter dan dikirim oleh si cepat.
Selain mendapat obat gratis, pasien dapat melakukan konsultasi secara gratis pada layanan tersebut. Adapun penjelasan detail mengenai alur layanan telemedisin dapat KLIK DI SINI.
“Dengan layanan telemedisin ini semua pasien Covid-19 konfirmasi positif mendapatkan layanan medis tepat waktu, tanpa perlu antre di RS,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan dalam keterangan tertulis yang diterima SerangNews.com, Rabu 7 Juli 2021.
Kondisi rumah sakit sedang penuh sehingga hanya bisa melayani pasien dengan gejala berat. Untuk itu, pasien dengan gejala ringan cukup dengan melakukan isolasi mandiri.
“Dengan demikian layanan rumah sakit dapan diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang dan berat/kritis,” sambung Budi Gunadi.***