Kondisi tersebut, rumah sakit tidak menampung semua pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan Geram, Ada Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Tak Patuh PPKM Darurat
Hanya pasien dengan kondisi yang parah yang dapat diterima atau mendapatkan rawat inap di dalam rumah sakit.
"Tingkat keterisian tempat tidur RS untuk pasien gejala sedang-berat terus meningkat," tulis pihak Kemenkes melalui akun resmi Twitter @KemenkesRI yang dikutip SerangNews.com, Selasa 6 Juli 2021.
"Agar terkendali, pemerintah mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan," tulis pihak Kemenkes lebih lanjut.***