SERANG NEWS - BPUM PNM Mekaar masih membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan.
Bagi masyarakat khususnya nasabah PNM Mekaar yang ingin mendaftar BPUM PNM Mekaar, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
Sebelumnya, PNM Persero melalui akun Instagram @pnm_persero mengimbau agar masyarakat hati-hati terhadap penipuan pendaftaran BPUM PNM Mekaar.
Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Dalam unggahan itu, dijelaskan bahwa cara mendaftar BPUM PNM Mekaar yaitu:
1. Hubungi Dinas Koperasi Setempat untuk Info Pendaftaran.
2. Isi formulir dan cetak bukti pendaftaran.
3. Sampaikan berkas pendaftaran ke kantor kelurahan domisili, mulai dari KTP, IUM hingga NIB.
4. Pelaku UMKM yang sudah mendaftar di tahap pertama juga mendapatkan BPUM PNM Mekaar di tahap kedua.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos PKH, BPNT dan BST Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id