"Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2021 saat ini masih dalam proses pencairan," ungkapnya.
"Mohon untuk terus pantau sosial media Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan. Terima kasih," ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk tetap menunggu dan mengecek saldo secara berkala, informasi pencairan akan diumumkan melalui media sosial.
Berikut cara cek status penerimaan KJP Plus:
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP.
4. Pilih tahap I atau II.
5. Klik tombol "Cek".
Status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih akan segera terlihat setelah melakukan proses tersebut.