2. Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah
3. Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait
Baca Juga: Fakir Miskin DKI Jakarta Bisa Dapat Bantuan Sosial, Cukup Daftar di fmotm.jakarta.go.id
4. Terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris dewan pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa
Sebagai informasi ada 3 tahap seleksi Prakerja, sebagai penyaringan atau seleksi program Kartu Prakerja yang dikerjakan oleh sistem.
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag : Uang Jemaah Haji Aman, Jika Mau Diambil Bisa!
1. Penyaringan NIK
Lewat penyaringan NIK, sistem akan melakukan pencocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dari data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
2. Penyaringan pendaftar kategori blacklist
Sistem juga akan menyaring apakah peserta masuk dalam kategori yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja sebagaimana disebutkan di atas.